Peringatan dari Direktur Netgrit Bahwa Harus Waspada Kepentingan Politik Pemerintah Lewat PJ Kepala Daerah di Pemilu 2024
Jakarta - Ratusan Penjabat Sementara (Pj) akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pemilu 2024. Kini, wacana Pj kepala daerah di 2022 dan 2023 dari TNI-Polri menguat.
Direktur Eksekutif Network For Democracy And Also Electoral Honesty (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berpandangan Pj kepala daerah telah lama menjadi perbincangan hangat. Namun, kini masalahnya berbeda.
"Sebenarnya soal Plt ini sudah dilakukan dalam pilkada-pilkada yang pernah dilakukan. Namun problem-nya berbeda dengan Plt pada pilkada-pilkada sebelumnya yang waktunya relatif singkat (hanya pada masa kampanye saja), tetapi ini waktunya cukup panjang," kata Ferry saat dimintai tanggapan, Rabu (13/10).
Ferry menegaskan dengan banyaknya Pj kepala daerah, maka pemerintah pusat akan diuntungkan secara politik.
"Dengan banyak Plt yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, maka ditakutkan kepentingan politik dari pemerintah pusat masuk melalui Plt yang telah diangkat. Khususnya terkait pelaksanaan Pemilu 2024 (Pilpres 2024)," tutur Ferry.
Ferry kemudian menjelaskan ketentuan penetapan Pj yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 10. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Sementara di pasal 201 ayat 11, dijelaskan bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Tantangannya meskipun mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dengan pejabat definitif, pejabat pelaksana tugas sementara tidak bisa serta merta membuat suatu keputusan atau kebijakan yang bertentangan dengan kepala definitif sebelumnya.
Hal yang menyangkut mengenai kebijakan tersebut seperti kebijakan untuk melakukan mutasi pegawai," pungkas eks Komisioner KPU ini.
Total ada 271 Pj yang dibutuhkan pada 2022 dan 2023 karena di dua tahun itu Pilkadanya ditarik ke 2024. Secara rinci, tahun 2022 ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada dan pada tahun 2023 170 daerah. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya.
Direktur Eksekutif Network For Democracy And Also Electoral Honesty (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berpandangan Pj kepala daerah telah lama menjadi perbincangan hangat. Namun, kini masalahnya berbeda.
"Sebenarnya soal Plt ini sudah dilakukan dalam pilkada-pilkada yang pernah dilakukan. Namun problem-nya berbeda dengan Plt pada pilkada-pilkada sebelumnya yang waktunya relatif singkat (hanya pada masa kampanye saja), tetapi ini waktunya cukup panjang," kata Ferry saat dimintai tanggapan, Rabu (13/10).
Ferry menegaskan dengan banyaknya Pj kepala daerah, maka pemerintah pusat akan diuntungkan secara politik.
"Dengan banyak Plt yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, maka ditakutkan kepentingan politik dari pemerintah pusat masuk melalui Plt yang telah diangkat. Khususnya terkait pelaksanaan Pemilu 2024 (Pilpres 2024)," tutur Ferry.
Ferry kemudian menjelaskan ketentuan penetapan Pj yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 10. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Sementara di pasal 201 ayat 11, dijelaskan bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Tantangannya meskipun mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dengan pejabat definitif, pejabat pelaksana tugas sementara tidak bisa serta merta membuat suatu keputusan atau kebijakan yang bertentangan dengan kepala definitif sebelumnya.
Hal yang menyangkut mengenai kebijakan tersebut seperti kebijakan untuk melakukan mutasi pegawai," pungkas eks Komisioner KPU ini.
Total ada 271 Pj yang dibutuhkan pada 2022 dan 2023 karena di dua tahun itu Pilkadanya ditarik ke 2024. Secara rinci, tahun 2022 ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada dan pada tahun 2023 170 daerah. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya.
Komentar
Posting Komentar