RI Menolak Bahas Genosida Dalam Rapat PBB
Jakarta - Kementerian Luar Negeri menjelaskan posisi Indonesia yang memilih "tidak" dalam pemungutan suara terkait resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjadikan pembahasan tentang "tanggung jawab untuk melindungi dan pencegahan genosida" sebagai agenda tetap dan permanen Sidang Majelis Umum. Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu Febrian A Ruddyard, posisi yang disampaikan Indonesia pada Sidang Majelis Umum PBB yang berlangsung Senin (17/5) bukan berarti Indonesia menolak membahas isu "tanggung jawab untuk melindungi dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan" atau yang biasa disebut R2P (obligation to secure). Faktanya, konsep R2P telah diadopsi Sidang Majelis Umum PBB pada saat World Top 2005 dan telah dibahas sejak 2009 hingga 2017, kemudian berlanjut dalam pembahasan sebagai schedule tambahan (supplemental agenda) setiap tahun hingga 2020. "Artinya R2P bukan bara