Kadishub di Cilegon Banten di Tahan Pihak Polisi Karena Jadi Tersangka Penerima Suap Rp 530 Juta

CilegonKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penyidik Kejaksaan langsung menjebloskannya ke Lapas Cilegon, Kamis (19/8).

Uteng diduga telah menerima suap sebesar Rp530 juta. Dia ditengarai menerima uang itu dari pihak swasta terkait perizinan lahan parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Cilegon.

"Sesuai janji kami, bahwa Kejari Cilegon sungguh - sungguh untuk mengawal Pemkot Cilegon untuk bebas dari korupsi, tetapi perlu saya sampaikan di sini bahwa intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka setelah melalui mekanisme ekspose. Kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada UDA. Beliau adalah Kepala Dishub aktif saat ini," kata Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.

Ely mengatakan, berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik yakin Uteng telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti, yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap. Pasal 12A UU atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.


"Jadi bahwa Saudara UDA selaku Kepala Dinshub dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya, telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (PSPTP) pada Dishub Cilegon dan sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panitia Muktamar Rubah Jadwal Muktamar Lebih Cepat Jadi 22 Desember

Partai Nasdem Terus Berusaha Merayu Gubernur Merayu Ridwan Kamil

Pansus Mengatakan untuk Fokus Membahas RUU Ibu Kota Negara